Dir A Kejagung setujui upaya RJ Kejari Tangsel

Dir A Kejagung setujui upaya RJ Kejari Tangsel

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hifni, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Sinta Ratnaningsih, S.H. telah melaksanakan upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap terhadap perkara tindak pidana pencurian. 

Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka E.S. yang disangka melanggar Pertama Pasal 362 KUHP atau Kedua Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara ini, tersangka yang sebelumnya menginap di kontrakan korban diketahui telah mengambil kunci duplikat sepeda motor milik korban tanpa izin, kemudian datang kembali untuk mengambil sepeda motor tersebut. Tersangka berniat menggadaikan sepeda motor seharga Rp1.000.000,00 guna menebus telepon genggam miliknya yang sebelumnya digadaikan sebesar Rp800.000,00, serta untuk biaya operasional keberangkatan tersangka bekerja sebagai buruh bangunan di Kalimantan. Namun, sebelum sempat menggadaikan sepeda motor tersebut, tersangka telah diamankan oleh korban. Adapun kerugian korban berupa hilangnya motor sudah pulih karena motor berhasil ditemukan sehingga memenuhi salah satu pertimbangan dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.  

Proses restorative justice resmi memperoleh persetujuan dari Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Persetujuan ini menjadi dasar dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif, dengan mengedepankan pemulihan keadaan, perdamaian antara pihak, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial